yang mau namanya masuk list, silakan mention akun twitter @IndTanpaFPI
Jakarta, 10 Mei 2012
Kepada Yth., Jendral Polisi Drs Timur Pradopo Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan.Perihal: SOMASI
Dengan Hormat,
Maraknya kekerasan atas nama agama, yang dilakukan oleh kelompok ORMAS keagamaan, serta lemahnya perlindungan hukum dari aparat kepolisian terhadap warga negaranya merupakan sebuah cerminan buruk penegakan Hukum dan HAM di Indonesia. Serta terancamnya kebebasan beribadah dan berkeyakinan dan belum dijalankannya:
- Pasal 28 I UUD 1945 untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
- Pasal 29 UUD 1945 Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
- Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara tegas…